Tarif PPJ Rumah Tangga dan Industri di Pekanbaru Naik
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk rumah tangga dan industri. Kenaikan itu hanya untuk pemakai dengan daya 3.500 Vol Amper (VA) ke atas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA, biasanya dikenakan 6 persen. Kini menjadi 8 persen.
"Kalau untuk PPJ industri dari 6 persen menjadi 10 persen," kata pria yang akrab disapa Ami itu, Sabtu (28/9/2019).
Lanjutnya, untuk daya 3.500 ke bawah, tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali. Kenaikan tarif PPJ, sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tengang Pajak Penerangan Jalan yang telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.
Tulis Komentar