Kemenag Hormati Fatwa MUI soal Salat Jumat di Tengah Corona

GILANGNEWS.COM - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu ia katakan untuk merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Kementerian Agama belum ada (instruksi) secara resmi untuk tidak beribadah atau salat jumat di masjid misalnya. Itu MUI yang baru mengeluarkan (fatwa)," kata Amin kepada wartawan, Selasa (17/3).

Meski demikian, Amin menghormati langkah MUI yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona di Indonesia.

Ia mengatakan fatwa itu sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.

"MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistis. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan," kata dia.

Di sisi lain, Amin menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan instruksi terkait ibadah di masjid bagi umat Islam di tengah merebaknya wabah corona.

Menteri Agama menurutnya sudah mengimbau agar umat beragama untuk menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, Menag juga berpesan agar mereka saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan umat Islam adalah menghindari kontak atau sentuhan langsung. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah.

Tak Buat Kegiatan Massa Besar

Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama dari pusat hingga daerah untuk tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Kurangi perjalanan ke luar daerah, dan batalkan perjalanan ke luar negeri," tegas Razi seperti dikutip dalam keterangan resminya di website Kementerian Agama, Selasa (17/3).

Selain itu, Razi juga menyatakan Kementerian Agama akan bersinergi dan menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah terkait proses belajar mengajar. Jika Pemda sudah memberlakukan pembelajaran jarak jauh, Pendidikan Agama dan Keagamaan agar menyesuaikan.

Madrasah dan sekolah-sekolah agama bisa menerapkan sistem belajar di rumah bagi murid-muridnya," katanya.

Razi juga meminta bagi pesantren yang menerapkan sistem boarding untuk mengambil upaya-upaya ekstra dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat. Langkah itu ditujukan bila pesantren tidak memungkinkan memulangkan murid atau santrinya karena pertimbangan tertentu.

Upaya tersebut, antara lain dengan membersihkan dan mensanitasi ruang-ruang tidur, ruang belajar dan tempat-temt ibadah. Hal itu harus dilakukan secara rutin.

"Ambil langkah-langkah isolasi atau medis terhadap murid-murid yang sakit, agar tidak menularkannya ke murid-murid lain," kata Fachrul Razi.

Baca Juga