Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Ahad, 11 Juli 2021 | 10:26:59 WIB
Pelaksanaan salat Jumat di saat pandemi COVID-19 melonjak di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur, Jumat (25/06/2021), berjalan tertib. Foto: Rengga Sancaya

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;