GILANGNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp 500 jura subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Robin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Robin terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ," ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/1).
Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.