Dugaan Mafia Tanah Jalan Sudirman Pekanbaru, DPRD Libatkan Kejagung hingga DPR RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:26:02 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru

GILANGNEWS.COM — Aroma dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, kian menguat. Komisi IV DPRD Pekanbaru memastikan tak akan berhenti pada tahap penyelidikan semata. Lembaga legislatif itu kini bersiap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat, dengan menjadwalkan pertemuan penting bersama sejumlah institusi kunci negara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung RI, serta dua komisi strategis di DPR RI yang membidangi hukum dan pertanahan.

  • Baca Juga Kapolres Kampar Angkat Valery Wahid sebagai Anak Angkat, Korban KDRT Dapat Dukungan Penuh
  • Baca Juga Viral! Gadis 18 Tahun di Kampar Disiksa Tante, Warga Geruduk dan Laporkan ke Polisi
  • Baca Juga Suami Tikam Istri di Inhu, Pelaku Ditangkap Polsek Rengat Barat
  • Baca Juga Gara - gara Baca SMS Handphone Suami, Wanita Ini Dipukuli
  • Tak hanya itu, Komisi IV juga akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN guna membedah persoalan ini secara menyeluruh.

    “Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada ruang bagi mafia tanah merugikan masyarakat,” ujar Roni, Kamis (9/4/2026).

    Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6 hektare di Jalan Sudirman, yang kini menjadi pintu masuk penyelidikan. Di atas lahan tersebut, tercatat telah terbit tujuh Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Pekanbaru. Namun, ahli waris pemilik awal, Rusdi dan Arman, menolak keabsahan kondisi tersebut dan melaporkannya ke DPRD.

    Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses penerbitan sertifikat, yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.

    Komisi IV pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak gegabah dalam menerbitkan perizinan di atas lahan yang masih bersengketa.

    Sebelumnya, surat resmi telah dilayangkan kepada Pemko agar tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut.

    “Jangan sampai muncul masalah baru karena kebijakan yang terburu-buru. Status lahan harus jelas terlebih dahulu,” tegas Roni.

    Dengan melibatkan lintas lembaga di tingkat nasional, DPRD Pekanbaru berharap tabir dugaan mafia tanah ini segera terkuak. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

    Terkini