PEKANBARU, — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau tahun anggaran 2026 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli Dani Nursalam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, serta Tabrani.