PEKANBARU, — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara usai menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Seusai persidangan, Wahid menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebut dirinya secara langsung memberikan perintah terkait permintaan setoran.
“Semua saksi bilang bahwa saya tidak ada memerintahkan secara langsung, tapi mereka memberikan tafsir atas apa yang saya lakukan, sehingga kemudian menuduh saya,” ujar Wahid.