Israel Sahkan UU yang Persulit Pembebasan Yerusalem Timur

Selasa, 02 Januari 2018 | 19:52:22 WIB
Ilustrasi kota Yerusalem.

GILANGNEWS.COM - Parlemen Israel meloloskan undang-undang yang bisa mempersulit pelepasan Yerusalem Timur kepada negara asing di bawah kesepakatan damai apapun di masa yang akan datang.

UU yang diloloskan Knesset pada Selasa dini hari (2/1) itu mewajibkan dua per tiga suara mayoritas di badan legislatif tersebut. Sejumlah media setempat melaporkan peraturan itu diloloskan dalam sidang larut malam dengan suara 64 banding 51, dan satu suara abstain.

Undang-undang itu didesain agar Yerusalem semakin sulit untuk dibagi dengan Palestina. Para Zionis memandang kota tersebut tidak bisa dibagi-bagi, sementara warga Arab menginginkan bagian timur kota itu sebagai ibu kotanya jika mendapatkan kemerdekaan penuh di masa depan.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Peraturan yang merupakan amandemen atas undang-undang dasar Israel ini membuat pemerintahan manapun yang berkuasa tidak bisa begitu saja membagi Yerusalem. Untuk mengambil langkah itu, pemerintah membutuhkan dukungan 80 dari 120 anggota Knesset.

    Sengketa Yerusalem belakangan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakuinya sebagai ibu kota Israel. Langkah itu memicu protes dan bentrokan di wilayah Palestina dan sejumlah negara lain.

    Status Yerusalem merupakan salah satu halangan paling sulit untuk mencapai kesepakatan damai antara Israel dan Palestina. Sejak Perang Enam Hari pada 1967, Yerusalem Timur berada dalam jajahan Israel.

    Masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas seluruh kota tersebut, yang merupakan tempat suci bagi umat Islam, Yahudi dan Kristen.

    Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 478 tahun 1980 mengecam klaim sepihak Israel atas Yerusalem sebagai ibu kotanya dan melarang negara-negara untuk membangun kedutaan di Yerusalem.

    Pada Kamis, 128 negara menentang Trump dengan mendukung resolusi Majelis Umum PBB. Meski tidak mengikat, pengesahan Resolusi Majelis Umum itu menandakan penolakan terhadap langkah AS soal Yerusalem.

    Guatemala dan negara tetangganya, Honduras, adalah dua dari sembilan negara yang bergabung dengan AS dan Israel yang menolak pengesahan resolusi tersebut. Lima lainnya, negara sisanya adalah Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Togo.

    AS merupakan sumber bantuan penting bagi Guatemala dan Honduras. Sebelum kedua negara mengambil langkah tersebut, Trump mengancam akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang mendukung resolusi PBB.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB