GILANGNEWS.COM - Parlemen Israel meloloskan undang-undang yang bisa mempersulit pelepasan Yerusalem Timur kepada negara asing di bawah kesepakatan damai apapun di masa yang akan datang.
UU yang diloloskan Knesset pada Selasa dini hari (2/1) itu mewajibkan dua per tiga suara mayoritas di badan legislatif tersebut. Sejumlah media setempat melaporkan peraturan itu diloloskan dalam sidang larut malam dengan suara 64 banding 51, dan satu suara abstain.
Undang-undang itu didesain agar Yerusalem semakin sulit untuk dibagi dengan Palestina. Para Zionis memandang kota tersebut tidak bisa dibagi-bagi, sementara warga Arab menginginkan bagian timur kota itu sebagai ibu kotanya jika mendapatkan kemerdekaan penuh di masa depan.