GILANGNEWS.COM - Hakim federal Amerika Serikat menangguhkan proses deportasi 50 warga negara Indonesia yang sudah tinggal secara ilegal di New Hampshire selama dua dekade belakangan.
Hakim Distrik Boston, Patti Saris, mengatakan bahwa Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) tak dapat mendeportasi para WNI itu sebelum kasus mereka rampung.
Kabur dari Indonesia akibat tragedi 1998, para WNI itu tinggal di AS atas kesepakatan informal dengan ICE. Namun, ketika Donald Trump naik takhta, pemerintah AS memperketat aturan imigrasi dan meminta kesepakatan itu dihapus.