Racun dalam Vape Ganggu Kekebalan Tubuh dan Picu Kanker

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 17:36:26 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Rokok elektrik alias vape memicu kerusakan organ di dalam tubuh. Kandungan di dalam vape juga mengandung zat yang mengganggu sistem imunitas dan dapat menyebabkan kanker.

Dokter spesialis penyakit dalam, Eka Ginajar menjelaskan, rokok elektrik mengandung banyak zat toksik yang merupakan racun bagi tubuh.

"Zat toksik ini dapat menimbulkan peradangan di dalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian," kata Eka di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, beberapa waktu lalu.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Vape mengandung bahan toksik berupa nikotin, glikol, gliserol, logam, hingga alkanal yang dapat merusak sel dan organ di dalam tubuh. Kandungan ini dapat merusak organ di dalam sistem ekskresi seperti ginjal, hati, kulit, dan lambung karena harus bekerja keras membuang racun.

    Residu atau zat yang tinggal di dalam tubuh dapat merusak sel. Eka menyebut, efek kandungan vape ini dapat bersifat akut dan kronik.

    Kandungan di dalam vape juga mengganggu sistem imunitas atau kekebalan tubuh. Akibatnya, tubuh akan lebih rentan terhadap penyakit.

    Sama seperti rokok konvensional, kandungan di dalam rokok elektrik juga bersifat karsinogenik atau memicu kanker. Kanker dapat berkembang di seluruh bagian tubuh. Kanker merupakan salah satu penyakit paling mematikan dan terus meningkat tiap tahun.

    "Vape berbahaya untuk organ tubuh. Sikap profesi kami dengan tegas melarang vape mengingat dampaknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda," kata Eka yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

    Terkini