x
Modus Jual Barang Elektronik Murah, Wanita Ini Tipu Korbannya dengan Mengaku Intel Bea Cukai
Polsek Tampan mengamankan pelaku penipuan berinisial TA alias Nia (38).

Modus Jual Barang Elektronik Murah, Wanita Ini Tipu Korbannya dengan Mengaku Intel Bea Cukai

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:23:17 wib | Di Baca : 1829 Kali

GILANGNEWS.COM - Hati-hati, ada modus penipuan menyasar masyarakat yang ingin membeli barang elektronik dengan harga murah. Pelaku mengaku bekerja di bagian Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru yang hendak menjual barang sitaan dengan harga murah.

Korban diminta membayar uang muka untuk sejumlah barang yang dijanjikan. Namun setelah uang muka dibayarkan, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang. Karena pelaku memang bukan bekerja di bea cukai. Dia hanya ingin menipu korban dengan modus tersebut.

Loading...

Bak kata pepatah, "Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga". Hal ini dialami pelaku penipuan tersebut.

Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan berinisial TA alias Nia (38) pada 3 Juni 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Wisma SMR Jalan Tanjung Datuk.

Kejadian bermula saat korban yang bernama Maftuhur ditawarkan barang elektronik sitaan Bea dan Cukai oleh pelaku. Karena yakin, korban lalu memesan handphone, kulkas, laptop dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku.

Lalu korban memberi uang sebesar Rp3.350.000 kepada pelaku sebagai uang muka.

"Pelaku menjanjikan barang-barang yang dipesan akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020. Namun setelah tanggal yang dijanjikan, barang tersebut tidak ada. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (6/6/2020).

Ternyata korban penipun tak hanya Maftuhur. Pelaku juga sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat dengan jumlah korban 7 orang. Seperti Hendra ditipu sebesar Rp400 ribu, Wawak Rp2 juta, Pandi Rp1 juta, Sari Rp900 ribu, Aul dan Riko sebesar Rp200 ribu.

Setelah menerima laporan dari korban, Piket Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga diperoleh cukup bukti. Lalu Kapolsek Tampan langsung memerintahkan anggota Buser dan Piket Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pencarian dan diketahui keberadaannya, tim langsung menangkap pelaku pada Rabu 3 Juni 2020 di Wisma SMR Jalan Tanjung Datuk. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku mengaku sudah mengumpulkan uang Rp9.500.000 dari korban-korban yang sudah ditipunya.


Sumber : cakaplah.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA