x
APBD Perubahan 2020 Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

APBD Perubahan 2020 Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan

Senin, 09 November 2020 - 10:38:27 wib | Di Baca : 1380 Kali

GILANGNEWS.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan. APBD Perubahan itu jauh sebelumnya sudah disahkan sebesar Rp2,7 triliun.

"APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Ahad (8/11/2020).

Loading...

Namun, secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD," jelasnya.

Syoffaizal menjelaskan, sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke BPKAD, DPA baru bisa dicetak. Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan," jelasnya.


Sumber : cakaplah.com
Editor :









Baca Juga Topik #Ekonomi
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA