x
Pansus DPRD Sahkan Perda MDTA Pekanbaru, Semua Untuk Kesejahteraan Guru dan Murid
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP menandatangani draf Ranperda MDTA, di dampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Ketua Bapemperda DPRD Zulfahmi SE di sela - sela Rapat Paripurna, Senin petang (2/11/2020). 

Pansus DPRD Sahkan Perda MDTA Pekanbaru, Semua Untuk Kesejahteraan Guru dan Murid

Selasa, 03 November 2020 - 19:55:04 wib | Di Baca : 743 Kali

PEKANBARU-- Setelah dibahas secara maraton dalam beberapa bulan, akhirnya DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin petang (2/11/2020) kemarin. 

Pengesahan Ranperda ini melalui rapat paripurna DPRD Pekanbaru, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani SIP, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, serta dihadiri para anggota dewan lainnya. 

Sementara dari Pemko Pekanbaru, diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkompinda. 

Juru bicara Pansus Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan. Makanya, dalam Perda yang disahkan ini,  ada pasal yang mengatur sanksi, dilarang mengajarkan perilaku menyimpang dan lainnya. 

"Dengan berakhirnya pembahasan Ranperda ini, bahwa proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini. Sebab, sudah 10 tahun belakangan ini, baru kali ini Perda inisiatif dari DPRD yang disahkan menjadi Perda.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," tuturnya, Selasa (3/11/2020). 

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Tidak seperti gaji dan fasilitas sekolah umum lainnya, dengan adanya Perda MDTA ini diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Sudah adanya payung hukum ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini semuanya bergantung dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan, " sebut Ginda seraya berjanji akan terus mengawal pelaksanaan Perda Syariah ini. 

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini. 

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya, karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Karena di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTA nya, " kata Ayat. 

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, bagaimana memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena selama ini hanya diandalkan iuran dari orangtua siswa saja. 

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya.

 

Teks foto:

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan sambutan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Pekanbaru, yang sudah mengesahkan Perda MDTA, dalam rapat Paripurna, Senin (2/11/2020). 

Perwakilan Tim FKPQ, Kemenag, BKMT, FKDT dan lainnya, saat menghadiri pengesahan Perda MDTA Pekanbaru di DPRD Pekanbaru, Senin (2/11/2020). 

Anggota DPRD Pekanbaru tampak serius saat mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan Perda MDTA Pekanbaru, Senin (2/11/2020). 

Dari kanan: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda MDTA Pekanbaru, Senin (2/11/2020). 

Juru bicara Pansus Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, Arwinda saat membacakan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna Pengesahan Perda MDTA Pekanbaru, Senin (2/11/2020). *
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA