x
Mantan Bupati Kampar Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika

Sidang Korupsi Jembatan Bangkinang
Mantan Bupati Kampar Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:28:13 wib | Di Baca : 7283 Kali

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ferdian Adi Nugroho dan kawan-kawan disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Loading...

Adnan, memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

HALAMAN SELANJUTNYA


Sumber : cakaplah.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA