"Dengan dasar hukum Anda sebagai Kepala Satgas COVID Kota Bogor, Anda memaksakan saya, memaksakan RS Ummi membuat laporan kepastian kondisi. Kita masih nunggu PCR, kok," kata Habib Rizieq di persidangan, PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Yang kita tuntut pelaporan tadi," jawab Bima Arya.
6. Habib Rizieq Klaim Diintai Drone
Selain itu, Habib Rizieq Shihab sempat mengklaim adanya pengintaian di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan pesawat nirawak atau drone. Rizieq menuduh pengintaian itu dilakukan oleh Badan Intelijen Negara atau BIN.
Perihal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam perkara kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq awalnya menceritakan kondisinya setelah menjalani perawatan di RS Ummi usai sembuh dari COVID-19.
"Pada hari yang sama, tiga anggota BIN atau Badan Intelijen Negara yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren. Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara," kata Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).
Rizieq, yang saat itu berada di kediamannya di Sentul, Bogor, juga menyebut ada pemantauan dari drone. Dia pun memutuskan berpindah lokasi untuk melakukan isolasi mandiri.
"Pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020, saya dan keluarga beserta penjaga rumah Sentul melihat ada drone mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul, Bogor. Dan ada laporan dari penjaga rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari kompleks perumahan," ucapnya.
7. Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
8. Tuding Tuntutan Jaksa Tidak Adil
Habib Rizieq merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.
"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).
9. Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya raktif COVID-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Dengan demikian, Rizieq pun menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, usai pembacaan putusan, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq akan mengajukan banding.Penasehat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasehat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding dari putusan tersebut," kata penasehat hukum Rizieq.