x
Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, MK Tidak Terima Gugatan UU Cipta Kerja
Foto Gedung MK: (Rengga Sancaya-detik).

Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, MK Tidak Terima Gugatan UU Cipta Kerja

Rabu, 30 Juni 2021 - 10:03:11 wib | Di Baca : 1292 Kali

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Sebab, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan meninggal dunia pada 21 Maret 2021 lalu.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021).

Loading...

Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Selasa (29/6) kemarin. Putusan itu diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Alasan MK, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan meninggal dunia sehingga legal standing permohonan itu menjadi hilang.

"Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum," papar majelis MK.

Permohonan itu kemudian dilanjutkan dengan diwakili Sekjen KSBSI Vindra Whindalis. Namun menurut MK, Sekjen tidak bisa mewakili sidang di MK.

"Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI, Sekretaris Jenderal hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," terang majelis.

Sebagaimana diketahui, KSBSI mengajukan judicial review UU Cipta Kerja, Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU 11/2020 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Pasal yang diuji yaitu:

Pasal 81 angka 15 UU 11/2020:
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
d.pekerjaan yang bersifat musiman;
e.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
f.pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 81 angka 18 UU 11/2020:
Pasal 64 dihapus.
Pasal 81 angka 19 UU 11/2020:
Pasal 65 dihapus.
Pasal 81 angka 26 UU 11/2020:
Pasal 89 dihapus.
Pasal 81 angka 27 UU 11/2020:
Pasal 90 dihapus.
Pasal 81 angka 37 UU 11/2020:

Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, serikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2)) UU 11/2020: ayat (1) Cukup jelas

ayat (2)
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengatur lebih baik dari peraturan perundang-undangan.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA