x
Tuntutan Edhy Prabowo Dinilai Ringan, Bagaimana Eks Menteri Lain?
Foto: Edhya Prabowo (Ari Saputra)

Tuntutan Edhy Prabowo Dinilai Ringan, Bagaimana Eks Menteri Lain?

Rabu, 30 Juni 2021 - 16:45:24 wib | Di Baca : 999 Kali

GILANGNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dinilai ringan. Lantas, bagaimana dengan tuntutan menteri lain yang pernah terjerat kasus korupsi?

Sebagaimna diketahui, Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Loading...

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengatakan Edhy dkk menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.

Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, ICW menilai tuntutan tersebut sama seperti tuntutan kasus korupsi kepala desa (kades) di Riau.

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangannya, Rabu (30/6/2021).

1. Andi Malarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng pernah dituntut 10 tahun penjara atas perkara kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

Andi Mallarangeng dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi waktu selama berada dalam tahanan dengan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

2. Siti Fadilah

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

Selain itu Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Menurut jaksa, Siti menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan pada pejabat pembuat komitmen Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.

3. Suryadharma Ali

Jaksa Penuntut Umum KPK juga pernah menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.

4. Jero Wacik

Sementara itu, mantan Menteri ESDM Jero Wacik pernah dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.

5. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Saat itu, Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam perkara proyek PLTU Riau.

6. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum & Kriminal
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA