x
Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing Dengan Klinik Sari Husada, Terkait Hasil Surat Rujukan Pasien
Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE (dua dari kanan), saat bertanya kepada Manajemen Klinik Sari Husada, saat hearing, Senin (16/8/2021). 

Komisi II DPRD Pekanbaru Hearing Dengan Klinik Sari Husada, Terkait Hasil Surat Rujukan Pasien

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:07:40 wib | Di Baca : 677 Kali

PEKANBARU- Menindaklanjuti laporan masyarakat, ikhwal surat rujukan pasien yang diduga salah dikeluarkan pihak medis, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil manajemen Klinik Sari Husada Pekanbaru, Senin (16/8/2021).

Pemanggilannya untuk digelar rapat dengar pendapat (hearing), serta meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Pekanbaru tersebut, di ruang Komisi II DPRD Pekanbaru. Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH, di dampingi Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga SE.

Sementara dari Klinik Sari Husada, dihadiri perwakilan manajemennya. 

"Kita sudah mendengarkan jawaban dari manajemen Klinik Sari Husada. Selanjutnya, kita akan tindaklanjuti lagi hasil keterangan mereka," kata Fathullah usai hearing. 

Seperti diketahui, laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi II DPRD, terkait adanya kesalahan dari klinik Sari Husada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Dalam laporan masyarakat tersebut, pasien awalnya meminta surat pengantar untuk berobat di RS Awal Bros untuk berobat. Namun, Klinik Sari Husada membuat surat rujukan pasien tersebut positif Covid-19.

Padahal, surat rujukan positif Covid-19 itu dikeluarkan, tanpa dilakukannya pemeriksaan tes PCR oleh Klinik Sari Husada.

"Pasien inj awalnya ingin berobat ke RS Awal Bros. Namun pihak RS Awal Bros minta surat pengantar dari Klinik Sari Husada. Di klinik tersebut membuat surat bahwa pasien positif Covid-19. Makanya keluarganya tidak terima dan melaporkan ini ke kita. Sebab, pasien itu bukan positif Covid-19, baru mau diperiksa. Kok berani Klinik ini mengatakan Covid-19. Itu yang kita sesalkan," papar Fathullah lagi. 

Karena perbuatan Klinik Sari Husada ini, pasien sempat dikawal polisi, karena awalnya diduga positif. Nyatanya, setelah diperiksa di RS Awal Bros, ternyata pasien negatif COVID-19. 

Karena sudah membuat pasien dan masyarakat setempat resah, DPRD meminta kepada Diskes Pekanbaru, untuk memanggil dan menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Klinik Sari Husada ini.

"Ini kan menyalahi aturan, dibikinnya di dalam surat itu pasien terpapar corona. Keluarga pasien jadi trauma," sebutnya. 

Manajemen Klinik Sari Husada saat dimintai konfirmasi usai hearing, tak bersedia. Mereka langsung bergegas meninggalkan gedung DPRD Pekanbaru. *

 


Jajaran manajemen Klinik Sari Husada Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, saat menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (16/8/2021) di ruang Komisi II DPRD. 

Para perwakilan Manajemen Klinik Sari Husada, tampak berbincang dalam hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (16/8/2021). 

Juru bicara Klinik Sari Husada (dua dari kiri), saat menjawab pertanyaan dari Komisi II DPRD Pekanbaru, dalam hearing, Senin (16/8/2021). 

Suasana hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Klinik Sari Husada, membahas surat rujukan pasien, Senin (16/8/2021). 

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah (kanan), saat bertanya kepada Manajemen Klinik Sari Husada dalam hearing, Senin (16/8/2021). *
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA