x
Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan Muhammad Kece Dibuat Orang Suruhan Napoleon
Muhammad Kece Berada di Mabes Polri.

Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan Muhammad Kece Dibuat Orang Suruhan Napoleon

Ahad, 10 Oktober 2021 - 13:29:04 wib | Di Baca : 1085 Kali

GILANGNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, angkat bicara prihal viralnya surat pencabutan laporan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Katanya, surat itu bukan buatan Muhammad Kece.

"Tidak benar. Karena oleh korban MK diakui surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya, tapi dibuat oleh salah satu tersangka atas perintah NB, kemudian 'disodorkan' kepada korban untuk ditandatangani," katanya kepada wartawan, Minggu (10/10).

Loading...

Sehingga, dia memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte akan terus dilakukan.

"Kasus jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat terbuka tersangka Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di media sosial. Dalam surat itu, Muhammad Kece mencabut laporannya terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah mengetahui surat itu. Menurutnya, pihaknya akan mendalami hal tersebut apakah ada paksaan atau tidak dalam menulis surat tersebut.

"Kalau dipaksa ya enggak ada gunanya. Kita abaikan kalau dipaksa," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/10).

Dalam surat itu, Muhammad Kece menuliskan permohonan pencabutan laporannya kepada Napoleon Bonaparte. Ia mengaku telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan Napoleon Bonaparte.

"Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," isi surat tersebut yang ditulis tangan pada 3 September 2021 yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.


Sumber : merdeka.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA