x
Polda Metro soal Pungli Rp 40 Juta Ovelina ke Rachel Vennya: Sudah Diusut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Polda Metro soal Pungli Rp 40 Juta Ovelina ke Rachel Vennya: Sudah Diusut

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:39:10 wib | Di Baca : 1172 Kali

GILANGNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi mengusut tindakan pungli senilai Rp 40 juta yang dilakukan Ovelina Pratiwi kepada Rachel Vennya. Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah mengusut pungli tersebut.
"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas, cuma orang tahunya Rachel Vennya-nya aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Zulpan, dalam kasus kabur karantina Rachel Vennya ada dua berkas yang diserahkan penyidik Polda Metro ke jaksa. Dua berkas itu terdiri dari kasus kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulidia Khairunnisa; dan berkas perkara Ovelina Pratiwi.

Loading...

"Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," terang Zulpan.

Zulpan tidak memerinci terkait pengusutan tindakan pungli yang dilakukan oleh Rachel Vennya. Dia hanya menyebut penanganan tindakan itu sudah dituangkan dalam berkas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," terang Zulpan.

Penjelasan Dirkrimum Polda Metro

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12).

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

"Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas," ucap Tubagus.

Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, maka polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di Pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.

Mahfud MD: Ovelina Minta Rp 40 Juta ke Rachel Vennya Itu Pungli

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).

"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.

Bagi Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia ingin agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

"Iya penindakan, tetapi itu tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal undang-undang nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ujarnya.

Mahfud kembali menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut. Dia mengatakan, dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu.

"Ya pastilah (harus diusut), itu kan dalil hukum, nggak pandang bulu, gitu ya," imbuhnya.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum & Kriminal
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA