x
Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung Bikin Habib Bahar Dipolisikan
Habib Bahar Bin Smith.

Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung Bikin Habib Bahar Dipolisikan

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:28:44 wib | Di Baca : 956 Kali

GILANGNEWS.COM - Bahar Smith kembali bikin gaduh setelah bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atas kasus penganiayaan. Ceramah kontroversi Bahar Smith membuat ia harus siap berurusan kembali dengan aparat kepolisian.

Habib Bahar bin Smith baru-baru ini dipolisikan. Tercatat ada dua laporan polisi terkait Bahar Smith yang dilayangkan pelapor di Polda Metro Jaya.

Loading...

Salah satu laporan dilayangkan oleh Habib Husin Shihab pada 7 Desember 2021 lalu. Pria bernama asli Assayid Bahar ini dilaporkan karena diduga memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Berikutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith juga dipolisikan oleh mahasiswa berinisial TN. Bahar Smith dilaporkan karena dinilai telah menyebarkan info sesat soal insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Bahar Disebut Pelintir Ucapan Jenderal Dudung

Habib Husin Shihab menjelaskan dirinya melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok.

"Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37). Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/12).

Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, Husin Shihab juga melaporkan Eggi Sudjana. Sama halnya dengan Bahar Smith, Eggi Sudjana juga dilaporkan karena dianggap telah memelintir ucapan Jenderal Dudung.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab' seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia. Eggi mem-framing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Al-Qur'an, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun! Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'," jelas Husin Shihab.

Husin Shihab menyebut, pernyataan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini dimaksudkan untuk menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Habib Husein Shihab menilai pernyataan keduanya juga dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung. Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," tutur Husin.

Bahar Smith Disebut Sebar Info Sesat soal Insiden Km 50

Husin Shihab juga melaporkan Bahar Smith atas video pernyataan terkait insiden Km 50. Menurut Husin, pernyataan Bahar Smith soal kematian 6 anggota FPI adalah pernyataan menyesatkan.

"Laporan kedua Bahar Smith bilang 'Habib Rizieq karena bikin Maulid Nabi dipenjara', nah ini bohong, padahal bukan karena itu dipenjara. Dan bilang enam laskar Habib Rizieq dibantai dan dicopot kukunya terus kemudian dibakar kemaluannya, kan ini bohong belum bisa dibuktikan tapi dia sudah sebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat," kata salah satu pelapor Bahar Smith, Husin Shihab, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12).

Husin mengatakan laporan tertanggal 17 Desember itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Tubagus. Pelapor menilai pernyataan Bahar Smith itu mengandung provokasi dan dapat membahayakan kerukunan masyarakat.

"Ada provokasi yang disebarkan bahwa bilang Habib Rizieq dipenjara gara-gara bikin Maulid. Kalau dengar video 1 jam lebih provokasi telak karena dia bawa-bawa umat Islam seolah-olah Habib Rizieq dizalimi dan bikin Maulid dipenjara, padahal kan nggak," terang Husin.

Dua Laporan Terkait Bahar Smith

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait Bahar bin Smith. Di salah satu laporan itu, Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.

"Ada laporannya tanggal 7 Desember. Yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Zulpan mengatakan bahwa pelapor melaporkan Bahar Smith dengan bukti autentik. Hanya saja, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut soal bukti autentik dimaksud.

"Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujar Zulpan.

Laporan ke Bahar Smith Dinilai Mengada-ada

Sebelumnya, Ichwan Tuankotta sudah menduga bahwa kliennya, Bahar Smith dipolisikan soal pernyataan terkait Jenderal Dudung Abdurachman.

"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu loh yang 'Tuhan bukan orang Arab' katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12).

Ichwan juga mengatakan laporan kepada kliennya terkait sindiran Bahar Smith kepada Dudung perihal bencana alam di Semeru. Saat itu Bahar mempertanyakan kehadiran Dudung di bencana erupsi Gunung Semeru yang kalah cepat dengan anggota FPI.

"Kalau dari kemarin kita komunikasi melalui WhatsApp makanya salah satu 'ana sampaikan kemarin berkaitan dengan peristiwa Semeru yang KSAD belum hadir tapi FPI udah hadir duluan'. Terkait itu laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," jelang Ichwan.

Namun, hingga kini Ichwan mengaku belum mengetahui pasti dasar laporan polisi kepada Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya itu. Sejauh ini pihaknya menduga laporan polisi itu akibat kliennya bersikap kritis kepada Dudung.

"Makanya kita pemahamannya baru itu. Kita belum tahu kalau ada video lain apa yang mungkin dilaporkan apa, kita kan belum tahu. Dari berita yang beredar juga disampaikan tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," jelas Ichwan.

Respons Eggi Sudjana

Sementara itu, Eggi Sudjana mengaku telah mengetahui laporan yang ditunjukkan kepadanya. Namun dia merasa bingung pernyataan apa yang membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pertama, apa legalitas orang tersebut melaporkan karena ujaran kebencian itu harus orang yang bersangkutan? Dia mengatasnamakan siapa itu orang? Kalau ujaran kebencian, kepada siapa saya ujaran kebencian, di pembicaraan saya yang mana?" kata Eggi saat dihubungi, Senin (20/12).

Menurut Eggi, posisinya sebagai lawyer tidak bisa dijerat pasal pidana. Eggi Sudjana mengatakan seharusnya pelapor menyampaikan laporannya itu kepada organisasi pengacara tempatnya bernaung.

"Secara posisi lawyer, saya sebagai lawyer, advokat, saya sebagai ketua tim pembela ulama dan aktivis tidak bisa dilaporkan. Dasar saya Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Kalau pun saya dipersoalkan ke induknya organisasi saya," katanya.

Dia pun mempertanyakan posisinya yang dilaporkan bersama Habib Bahar Smith. Menurutnya, laporan polisi itu harus berfokus pada satu subjek yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pada tingkat kesalahan yang mana saya dilaporkan? Coba dibuka itu. Kok tiba-tiba saya melanggar pasal sekian, terus apa yang saya lakukan itu apa? Nggak boleh laporan seperti itu, apalagi digabung sama Bahar Smith lebih nggak boleh lagi, karena tindak pidana itu harus fokus ke orang yang lakukan tindak pidana, nggak boleh digabung-digabung," tutur Eggi.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA