x
Komnas HAM Dorong Pembentukan Badan yang Urus Non Yudisial Kasus HAM Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM Dorong Pembentukan Badan yang Urus Non Yudisial Kasus HAM Berat

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:39:14 wib | Di Baca : 857 Kali

GILANGNEWS.COM - Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mensesneg, Kantor Staf Kepresidenan dan Menkum HAM agar ada upaya percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya upaya untuk membentuk badan atau mekanisme mengurusi non yudisial.

"Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mensesneg, juga KSP dan Kemenkum HAM supaya ada percepatan atas perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat. Termasuk mengupayakan satu badan atau mekanisme tertentu yang mengurusi mekanisme non yudisial," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12).

Loading...

Komnas HAM terus mengawal komitmen Presiden Joko Widodo yang pada peringatan Hari HAM sedunia menyatakan komitmennya untuk menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Komnas HAM akan terus mengawal komitmen pemerintah sebagaimana pidato Presiden RI Joko Widodo dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021 yang akan terus menuntaskan berbagai peristiwa yang diduga adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Ahmad.

Meski Komnas HAM mendorong pembentukan komite atau badan mengurusi non yudisial penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, tidak berarti mengabaikan langkah yudisial. Kata Ahmad, bisa didorong keduanya berdasarkan pertimbangan spesifik kasus tertentu. Meski dimulai dengan langkah yudisial tidak mengabaikan mekanisme non yudisial.

"Kedua-duanya terus didorong oleh Komnas HAM dan selama ini diskusi kami dengan pemerintah sudah kesepakatan bersama untuk mendorong kedua-dua mekanisme itu dengan mempertimbangkan dari masing-masing spesifikasi kasus," ujar Ahmad.


Sumber : merdeka.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA