x
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Cara Cek Status Kepesertaan
Pelayanan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

Senin, 21 Februari 2022 - 21:00:18 wib | Di Baca : 1490 Kali

GILANGNEWS.COM - Pemerintah kembali menambah manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. Kini, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib jual beli tanah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan pengecekan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memakan waktu lama.

Loading...

"Ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita bisa tahu aktif atau tidak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).

Ia mengklaim sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN.

"Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-'screen shoot' untuk kirim email," katanya.

Ali menjelaskan pihaknya tengah memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjabarkan detil teknis pengecekan status kepesertaan.

Berikut caranya:
1. Mengunduh aplikasi mobile jkn di playstore

2. Klik menu daftar lalu ikuti panduan pendaftaran dengan menggunakan email, nomor handphone (sesuai dengan nomor handphone ketika pendaftaran) dan nomor kartu BPJS dan membuat username dan password yang mudah diingat

3. Notifikasi akan muncul melalui email, silakan masukkan kode verifikasi pada kolom di aplikasi mobile jkn dan masukkan username dan password yang sudah dibuat

4. Aplikasi mobile jkn sudah bisa digunakan, selanjutnya masuk ke menu peserta

5. Di menu jenis pencarian bisa memilih apakah mau menggunakan kartu BPJS atau KTP atau KK

6. Ketikan di kolom nomor kartu peserta dengan data kartu BPJS atau KTP atau KK dan pilih satu keluarga, lalu klik cari

7. Data akan muncul lengkap dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan


Sumber : merdeka.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA