x
Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Surat suara Pilkada Depok.

Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:49:52 wib | Di Baca : 1415 Kali

GILANGNEWS.COM - Usulan penundaan pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menuai polemik. Cak Imin merasa pesta demokrasi 5 tahunan perlu ditunda untuk kepentingan pemulihan ekonomi.

Isu pemilu 2024 ditunda ini merembet dengan aspirasi terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode. Sejumlah parpol ikut menyatakan sikap pro dan kontra terkait masa jabatan kepala negara diperpanjang.

Loading...

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberkan cara agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang, yaitu mengubah UUD 1945. Sebab, wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan UUD saat ini.

Dalam pasal 7 UUD 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Kalau anda menggunakan UUD yang berlaku saat ini yaitu tidak ada alasan secara hukum dan politik untuk menunda pemilu. Orang semua tahu menunda pemilu tujuannya tidak lain memperpanjang masa jabatan presiden. Karena itu inkonsistusional," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/5).

"Saran saya kepada Presiden atau Cak Imin dia gunakan sumber daya politiknya untuk ubah undang-undang dasar," sambungnya.

Untuk merealisasi itu, bisa mengusulkan ke MPR beserta alasan mengapa jabatan presiden diperpanjang. Hal telah ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yang membahas tentang perubahan UUD.

Pertama, perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedua, Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Ketiga, Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Keempat, Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Caranya dua, ubah secara konvensional berdasarkan Pasal 37 yaitu ngusulin kasih alasan, pengusulnya memberikan alasan mengapa masa jabatan presiden di ubah, kasih alasan di presentasi di MPR kalau MPR setuju yaudah ubah, beres," ucapnya.

Kata Margarito, adalah persoalan politik perihal perpanjangan jabatan presiden bisa terealisasi dalam waktu dekat atau tidak. Tergantung imajinasi para pengusul yang bekerja di parlemen dan di luar parlemen.

"Soal soal gini soal politik, dan saya rasa orang orang politik mengerti bahwa ini hanya mendapat persetujuan dari sejumlah ketua partai misalnya 9 ketua partai dan bereslah," ucapnya.

"Kalau di DPR lobi saja ketua ketua partai, kalau bilang iya yaudah beres. Nah untuk DPD lobi lah per grup kelompok kelompok itu di DPD," ucapnya.

Menurut Margarito, untuk kekuatan partai non parlemen tidak penting. Menurutnya, suara mereka sama seperti masyarakat sipil.

"Partai non parlemen bisa apa, mereka kan gak bisa bikin apa apa, mau apa mereka. Begitu doang (suara suara luar), sama lah kita ini, yang penting yang parlemen," ujarnya.

Margarito melanjutkan, cara kedua adalah mengeluarkan Dekrit Presiden. Namun, cara dekrit sulit dilakukan karena butuh konsolidasi kuat. Dukungan dari TNI dan Polri juga diperlukan.

"Yang paling penting kalau mau dekrit ya bicara juga sama tentara, sama polisi," ungkapnya.

"Kalau mereka gak mau? Karena mereka (TNI-Polri) juga mengabdi berdasarkan undang undang dasar, bersumpah untuk menjaga undang undang dasar 1945 agar dilaksanakan dengan benar," jelasnya.

Margarito lalu teringat Pada 5 Juli 1959 yaitu Presiden pertama RI Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang berisi membubarkan Konstituante (DPR) dan berlakunya kembali UUD 1945.

Kemudian, Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah mengeluarkan dekrit serupa pada 23 Juli 2001 dini hari. Gus Dur menerbitkan dekrit itu untuk membubarkan DPR-MPR.

"Anda ingat dulu tahun 1959, dekrit 5 juli 1959, dekrit itu bisa berhasil karena Panglima TNI waktu itu Pak Nasution memberikan dukungan full, kalau Pak Nasution tidak memberikan dukungan full dekrit itu tidak bisa jalan," ungkapnya.

"Anda lihat kemarin waktu Gus Dur mau bubarin DPR kan tidak didukung partai partai segala macam dan tentara, lewat (gagal dekrit)," tambah dia.

Namun, Margarito tidak yakin langkah dekrit berani diambil penguasa. Paling tidak cara yang lebih halus yaitu mengubah isi UUD 1945 perihal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tapi ini pekerjaan pekerjaan politik bukan pekerjaan hukum, jadi tergantung bagaimana orang orang yang memiliki mimpi masa jabatan presiden itu ya menemukan cara cara yang dikreasi dan diperlukan untuk itu," tandasnya.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode bisa saja terjadi. Artinya pengusul harus melakukan amandemen konstitusi atau UUD 1945.

"Kalau pertanyaannya apakah mungkin, ya mungkin saja, apalagi dengan koalisi pemerintah di DPR yg sudah lebih dari 80 persen," ucapnya.

Namun, hal ini bukanlah soal prosedur dan legalitas, tetapi apakah patut dan perlu dilakukan. Dia berujar, soal pembatasan kekuasaan adalah nilai konstitusional yang harus dipertahankan. Bukan soal teks konstitusi belaka yang bisa saja diutak atik oleh politisi seperti yang selama ini terjadi.

"Apalagi, alasan yANg dikemukakan semuanya bukan alasan yang juga bisa diterima secara rasional. Semua diada-adakan dan dicocok-cocokan, mulai dari pandemi, krisis ekonomi, sampai hasil survei," ujarnya.

"Semua tidak bisa diterima karena kita punya pengalaman empirik, punya sumber daya politik serta kelembagaan untuk tetap bisa menjalankan pemilu," tutupnya.


Sumber : merdeka.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA