x
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menandatangani berkas Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, saat Paripurna disaksikan Sekda Indra Pomi, Senin (24/1/2023).

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Rabu, 25 Januari 2023 - 00:52:47 wib | Di Baca : 489 Kali

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda Kota Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, Perda ini resmi disahkan melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (24/1/2023) lalu.

Hadir saat itu dari Pemko Pekanbaru, Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD, dan Forkompimda.

Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Dia berharap, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru. Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model khususnya di Pulau Sumatera.

"Secara akademis, keberadaan IPAL ini  banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke mega politan kedepannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL," katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

"Nanti akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. Insya Allah, kedepannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya," terang Ginda.

Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni 2023 nanti," jelasnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

"Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," ujar Indra Pomi.

Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucap Indra Pomi.

Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.*

Teks foto:

Plt Sekwan Pekanbaru Idrus saat membacakan jumlah anggota dewan yang hadir, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).

Dari kiri: Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, serta anggota DPRD Pekanbaru khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).

Ginda Burnama ST MT (kanan) memimpin Rapat Paripurna, pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).

Pimpinan DPRD dan Sekda Pekanbaru, berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Nurul Ikhsan (bawah), menyerahkan draf yang sudah disahkan menjadi Perda kepada pimpinan Paripurna, Senin (24/1/2023).

Para anggota DPRD Pekanbaru berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).*


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA