x
DPRD Pekanbaru Tegas, Usulan Penjabat Wali Kota Tetap Berpedoman pada UU

DPRD Pekanbaru Tegas, Usulan Penjabat Wali Kota Tetap Berpedoman pada UU

Senin, 01 April 2024 - 02:14:43 wib | Di Baca : 536 Kali

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pengusulan Penjabat (Pj) Wali Kota tetap berpedoman pada amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, pada Ahad (31/3/2024).

Purba menjelaskan bahwa pasal tersebut memastikan daerah yang Pj Bupati/Wali Kotanya sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan nama yang berbeda.

Loading...

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Kota Pekanbaru menerima surat dari Kemendagri yang isinya sudah sesuai dengan regulasi UU. Namun, pada tanggal 28 Maret 2024, Kemendagri mengeluarkan surat lagi yang menyatakan bahwa daerah dapat mengusulkan nama yang sama meskipun sudah dua kali menjabat.

"Kami tidak ingin terjebak dalam permainan politik. Kami tetap pada regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016. Kejelasan aturan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku adalah prioritas utama kami," tegas Purba.

Perubahan syarat pengusulan Pj Bupati/Wali Kota oleh Kemendagri tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/1557/SJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei 2024.


Sumber : GN 1
Editor :









Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA