x
Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak TPS Ilegal di Jalan Siak 2, Temukan Indikasi Pelanggaran
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S. Ag, bersama anggota DPRD lainnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai, Senin (6/1/2025).

Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak TPS Ilegal di Jalan Siak 2, Temukan Indikasi Pelanggaran

Senin, 06 Januari 2025 - 22:31:12 wib | Di Baca : 708 Kali

PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Siak 2, Palas, Kecamatan Rumbai, pada Senin (6/1/2025). 

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pembuangan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Setibanya di lokasi, rombongan Komisi IV dibuat terkejut dengan kondisi TPS yang penuh dengan tumpukan sampah tanpa adanya pengelolaan yang jelas. 

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dilakukan oleh kendaraan pribadi dan angkutan mandiri, bukan oleh pihak ketiga yang resmi ditunjuk dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S. Ag, didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota lainnya, di antaranya Hamdani MS SIP, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana, dan Zulfahmi.

Status TPS Dipertanyakan, Diduga Ilegal
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait status TPS tersebut.

"Hari ini kita tidak tahu ini tempat pembuangan akhir (TPA), tempat pembuangan sementara (TPS), atau trans depo. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kita lihat pengakuan dari mobil yang membuang sampah di sini, ternyata bukan dari pihak ketiga (PT Ella), tetapi dari mobil pribadi. Artinya, masyarakat secara mandiri membuang sampah di sini tanpa pengelolaan resmi," ujar Zulkardi.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Seharusnya, sampah dari masyarakat langsung diangkut oleh PT Ella, bukan dibuang secara mandiri ke TPS yang tidak memiliki izin operasional.

"Ini termasuk kategori TPS ilegal karena tidak ada izin dari RT, RW, maupun kelurahan. Seharusnya tempat seperti ini memiliki izin Amdal dan Andalalin terkait pengangkutan sampahnya. Saat kita tanyakan kepada pengawas di lapangan, mereka juga tidak punya data resmi terkait pengelolaannya," tegasnya.

Dugaan Keterlibatan PT Ella Pratama Perkasa
Dalam sidak ini, muncul dugaan bahwa TPS tersebut berkaitan dengan PT Ella Pratama Perkasa, selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di Pekanbaru. Namun, terdapat kejanggalan karena armada yang digunakan terlihat tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah.

"Kami mempertanyakan, apakah ini memang milik PT Ella atau sekadar menggunakan nama perusahaan saja? Sebab, armada pengangkutan yang digunakan tampak sudah tua, bahkan masih keluaran tahun 2009-2010. Ini akan berdampak pada efisiensi transportasi dalam menangani sampah di Kota Pekanbaru," tambah Zulkardi.

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan segera memanggil pihak terkait, termasuk pengelola TPS dan PT Ella, untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (hearing). 

DPRD menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir keberadaan TPS ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah kebersihan di Kota Pekanbaru.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan tegas. Jika memang TPS ini ilegal dan tidak memiliki izin, maka harus segera ditutup dan ditertibkan oleh pihak berwenang. Kami juga meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan pengelolaan sampah di Pekanbaru semakin baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kebersihan dan kenyamanan masyarakat dapat tetap terjaga. (*)

Galery Foto Kegiatan :

 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA