x
DPRD Pekanbaru Gelar Hearing dengan Eco Green, Soroti Pelanggaran Lingkungan dan Izin
Suasana hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Manajemen Kawasan Industri Eco Green di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (7/1/2025).

DPRD Pekanbaru Gelar Hearing dengan Eco Green, Soroti Pelanggaran Lingkungan dan Izin

Selasa, 07 Januari 2025 - 19:34:07 wib | Di Baca : 453 Kali

PEKANBARU – Komitmen DPRD Kota Pekanbaru dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan kembali ditegaskan.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Manajemen Kawasan Industri Eco Green, Selasa (7/1/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat ini dihadiri oleh GM Kawasan Industri Eco Green Suwarno, Manajer Lapangan Ikram, perwakilan perusahaan Sari Roti, serta enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, Dishub, Damkar, Satpol PP, hingga Lurah Perhentian Marpoyan.

Keputusan Tegas Demi Kepastian Regulasi

Setelah mendengar pemaparan dari DLHK dan OPD lainnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengambil keputusan tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional Kawasan Industri Eco Green hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dilengkapi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menegaskan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki Eco Green tidak diperbarui sejak tahun 2015.

Selain itu, kawasan industri ini belum memiliki izin pengelolaan limbah yang seharusnya menjadi syarat utama bagi industri yang beroperasi.

“Setelah mendengar semua pemaparan dari OPD terkait, kami memutuskan bahwa operasional Eco Green dihentikan sementara sampai seluruh izin, terutama Amdal, diperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Roni Amriel.

Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa industri yang beroperasi di Kota Pekanbaru mematuhi aturan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Komitmen DPRD Pekanbaru untuk Investasi Berkelanjutan

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini juga menyoroti bahwa Eco Green seharusnya menjadi kawasan industri yang ramah lingkungan sesuai dengan namanya.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masih ada aktivitas pembakaran barang kedaluwarsa yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta tidak adanya pengelolaan oli bekas secara memadai.

“Namanya Eco Green, harusnya betul-betul ramah lingkungan. Tapi faktanya, ada pembakaran limbah B3 dan tidak ada pengelolaan oli bekas yang memadai,” tambahnya.

Senada dengan Roni Amriel, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menyatakan bahwa hasil sidak yang dilakukan sebelumnya mengungkap berbagai pelanggaran, termasuk Amdalalin yang belum diperbarui, perizinan bangunan, serta pengelolaan limbah yang belum sesuai standar.

Oleh karena itu, keputusan penghentian sementara diambil sebagai langkah tegas agar perusahaan segera memperbaiki seluruh kekurangan yang ada.

“Kami mendukung investasi, tetapi seluruh pelaku usaha harus taat aturan agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah, baik dari segi ekonomi maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Manajemen Eco Green Siap Berbenah

Menanggapi keputusan ini, GM Kawasan Industri Eco Green, Suwarno, menyatakan bahwa pihaknya menerima rekomendasi Komisi IV DPRD Pekanbaru dan akan berupaya memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan.

“Kami menyadari bahwa keputusan ini cukup berat bagi kami, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar investasi di daerah ini tetap berjalan dengan baik,” ungkap Suwarno.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menunggu surat resmi rekomendasi dari DPRD Pekanbaru sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait operasional kawasan industri tersebut.

“Begitu surat resmi keluar, kami akan segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Keseriusan DPRD Pekanbaru dalam Pengawasan Lingkungan

DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses perbaikan perizinan di Eco Green dan memastikan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku benar-benar dipatuhi sebelum operasional kawasan industri tersebut dapat kembali berjalan.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan investasi di Pekanbaru dapat terus berkembang dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan, DPRD Pekanbaru terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi, tanpa mengesampingkan aturan dan kesejahteraan masyarakat. (***)
 

Galery Foto Kegiatan:
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA