PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru pada Senin (13/1/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru.
Pertemuan ini membahas persoalan mutasi pegawai serta perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer yang menjadi keluhan utama para pegawai.
Dalam pertemuan tersebut, belasan pegawai RSD Madani menyampaikan keluhan terkait mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam pembagian kerja, yang diduga terjadi akibat intervensi pihak luar dalam proses mutasi dan perpanjangan kontrak.
Kasubag Umum RSD Madani Pekanbaru, Hidayat Mardianto, menyoroti keputusan mutasi dan pemberhentian pegawai yang dilakukan oleh Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr. Khairul Ray.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan rumah sakit.
“Di RSD Madani ada pemindahan pegawai, perekrutan baru, dan pemberhentian tenaga honorer yang dilakukan oleh Plt Direktur. SK baru terkait mutasi dan pemutusan kontrak baru saja keluar tadi malam. Namun, banyak pegawai yang tidak terima karena posisi baru mereka tidak sesuai dengan job desk yang seharusnya,” ujar Hidayat Mardianto.
Ia menjelaskan bahwa dalam SK terbaru, hampir seluruh pegawai mengalami mutasi, sementara tujuh pegawai diberhentikan dan puluhan lainnya direkrut sebagai pegawai baru.
Namun, perpindahan pegawai ini dianggap tidak relevan dengan keahlian dan pengalaman mereka. Selain itu, beberapa bagian yang seharusnya terlibat dalam rekomendasi perpanjangan kontrak kerja tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Komisi I DPRD Pekanbaru Tindak Lanjuti Laporan Pegawai
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh para pegawai.
Ia menyoroti bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur seharusnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi maupun pemutusan kontrak kerja pegawai.
“Dalam aturan yang berlaku, seorang Plt belum diperkenankan untuk melakukan mutasi pegawai atau memberhentikan pegawai tanpa prosedur yang jelas. Kami akan mendalami laporan ini dan memastikan agar tidak ada keputusan yang melanggar aturan serta merugikan pegawai,” ujar Robin Eduar yang juga merupakan Politisi PDIP.
Komisi I DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan di RSD Madani tetap optimal tanpa adanya polemik di internal rumah sakit.
Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari manajemen rumah sakit guna memastikan setiap keputusan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya langkah tegas dari DPRD Pekanbaru, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja dengan tenang dan profesional demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
DPRD Kota Pekanbaru akan terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Galery Foto Kegiatan:
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
| Editor | : | |
| Sumber | : | GN 1 |