PEKANBARU – Kota Pekanbaru di awal tahun 2025 dihadapkan dengan permasalahan serius terkait penumpukan sampah yang berserakan di berbagai titik.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat hearing dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pemenang lelang jasa angkutan sampah tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (13/1/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya, yakni Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Hamdani, Nofrizal, Faisal Islami, Pangkat Purba, Zulkardi, Zulfan Hafiz, dan Zulfahmi. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, serta perwakilan manajemen PT EPP.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru mempertanyakan alasan banyaknya tumpukan sampah yang belum terangkut sejak PT EPP mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.
PT EPP bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di tiga zona utama yang mencakup seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru. Manajemen PT EPP beralasan bahwa kondisi ini terjadi akibat transisi dari perusahaan pengangkutan sampah sebelumnya yang dinilai kurang optimal.
Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera dituntaskan demi kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 bagi PT EPP untuk menyelesaikan seluruh tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
"Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Kami meminta PT Ella untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini sebelum akhir bulan. Tidak boleh ada lagi sampah yang menumpuk di titik-titik yang menjadi tanggung jawab mereka," tegas Roni Amriel.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua poin utama yang harus dipenuhi oleh PT EPP dan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK):
PT EPP harus memenuhi seluruh kewajiban dalam kontrak kerja, termasuk penyediaan tempat transit sampah (transdepo) di setiap zona, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta sarana transportasi seperti mobil pick-up, dump truck, dan alat berat.
Pemerintah Kota Pekanbaru harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berfungsi dengan optimal, agar sampah yang diangkut PT EPP dapat langsung dibuang tanpa kendala.
"Saat ini, ada kendala di TPA yang menyebabkan proses pembuangan terhambat. Apakah karena anggaran belum cair atau ada kendala lain, ini harus segera diselesaikan.
PT EPP bertanggung jawab mengangkut sekitar 1.000 ton sampah per hari ke TPA, dan pemerintah juga harus memastikan operasional TPA berjalan lancar," pungkas Roni.
Hearing ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi konkret dalam mengatasi permasalahan sampah di Pekanbaru. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar Kota Pekanbaru kembali bersih dan nyaman bagi seluruh warganya.
Galery Foto Kegiatan :
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
| Editor | : | |
| Sumber | : | GN 1 |