x
Komisi I Gelar Hearing Bahas Mutasi ASN dan THL di RSD Madani
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Plt Direktur RSD Madani, Kadiskes, Asisten I, dan BKP-SDM di ruang Banmus DPRD Pekanbaru. Rapat ini membahas mutasi ASN dan THL yang dinilai melanggar aturan.

Komisi I Gelar Hearing Bahas Mutasi ASN dan THL di RSD Madani

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:53:14 wib | Di Baca : 577 Kali

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru pada Kamis (23/1/2025) sore. 

Dalam rapat ini, dibahas perihal mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), serta dokter spesialis yang dilakukan oleh Plt Direktur RSD Madani, Dedy Khairul Ray. 

Mutasi yang melibatkan 24 pegawai ini dinilai melanggar aturan, khususnya Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komisi I menyoroti bahwa keputusan mutasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru. 

Hal ini bahkan berujung pada teguran dari BKN kepada BKP-SDM karena tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

“Kesimpulan dari hearing ini, Komisi I meminta agar keputusan mutasi dianulir. Pegawai yang telah dimutasi harus segera dikembalikan ke jabatan awalnya dalam waktu sesingkat mungkin,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, yang memimpin jalannya rapat.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri serta anggota lainnya, yakni Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, dan Firman. 

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten I Masykur Tarmizi, serta para kepala bidang dari BKP-SDM Kota Pekanbaru.

Dalam diskusi tersebut, Kabid Mutasi BKP-SDM mengakui bahwa pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi oleh Plt Direktur RSD Madani maupun Dinas Kesehatan sebelum keputusan mutasi diambil. Hal ini mengindikasikan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Irman Sasrianto menegaskan bahwa dalam rapat tersebut, Plt Direktur RSD Madani akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi I DPRD Pekanbaru.

“Plt Direktur mengakui kesalahan dan meminta maaf atas keputusan mutasi yang melanggar aturan SE BKN. Intinya, kami meminta agar semua pegawai yang terkena mutasi segera dikembalikan ke posisi semula. Kami juga akan membuat risalah hearing yang akan ditembuskan kepada Pj Wali Kota, BKN, dan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas politisi senior PAN tersebut.

Hearing ini menjadi wujud pengawasan yang ketat dari DPRD Pekanbaru dalam memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan pegawai yang terdampak oleh keputusan yang tidak prosedural. (***)

Galery Foto Kegiatan :


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA