GILANGNEWS.COM — Pasangan suami istri di Pekanbaru, Riau, nekat melakukan penggelapan lima unit ponsel dengan modus penipuan. Aksi ini mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup dan kecanduan narkoba. Kedua pelaku, TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29), ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/4/2025), setelah salah satu korban, perempuan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke polisi. Saat itu, korban sedang mencoba menjual ponsel Oppo Reno 12 miliknya melalui platform jual beli online PJBO. Ia kemudian dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku mengatur pertemuan di rumahnya, di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Saat korban tiba, pelaku membawa masuk ponsel ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya. Namun, setelah itu mereka kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (5/4/2025).
Korban sempat menunggu cukup lama. Ketika bertanya kepada seorang perempuan yang berada di rumah itu—yang ternyata adalah istri pelaku—perempuan tersebut berpura-pura tidak tahu-menahu. Korban pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke kantor polisi.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pasangan ini di sebuah hotel dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan modus serupa sepanjang bulan Maret 2025,” ungkap Dodi.
Menurut Dodi, aksi kriminal ini dilakukan lantaran pelaku mengalami kecanduan narkoba. Mereka menggunakan hasil penipuan untuk membeli barang haram tersebut sekaligus mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Dodi.
| Sumber | : | riauonline.co.id |
| Editor | : |