x
Polda Riau Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 39 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 39 Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 09:40:21 wib | Di Baca : 266 Kali

PEKANBARU, — Kepolisian Daerah Riau mengintensifkan penindakan terhadap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi dalam dua pekan terakhir. Hasilnya, sebanyak 22 kasus berhasil diungkap dengan total 39 tersangka diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Loading...

“Dalam kurun waktu dua pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan 39 orang tersangka,” ujar Ade di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangani enam kasus dengan 12 tersangka. Sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian resor di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite subsidi. Selain itu, petugas juga mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk melangsir BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tak hanya BBM, aparat juga mengungkap penyelewengan gas elpiji bersubsidi dengan menyita 194 tabung ukuran 3 kilogram serta 55 tabung ukuran 12 kilogram.

“Para tersangka dan barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Polda Riau juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.

Ade menegaskan, SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pengawasan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memperkuat pencegahan serta pengawasan distribusi BBM dan gas bersubsidi di wilayah tersebut.


Sumber : riauterkini.com
Editor :









Baca Juga Topik #Ilegal
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA