x
Penghapusan Denda Pajak Diserbu Warga, Posko Pajak Bapenda Pekanbaru di CFD Dipadati Antrean
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melayani wajib pajak di Posko Pajak Daerah kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (7/6/2026).

Penghapusan Denda Pajak Diserbu Warga, Posko Pajak Bapenda Pekanbaru di CFD Dipadati Antrean

Ahad, 07 Juni 2026 - 19:28:34 wib | Di Baca : 400 Kali

PEKANBARU – Antusiasme masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang diluncurkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terlihat jelas di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (7/6/2026). Sejak pagi, Posko Pajak Daerah yang berada di pusat keramaian dipadati warga yang ingin mendapatkan layanan perpajakan sekaligus memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242.

Di tengah ramainya aktivitas masyarakat berolahraga dan menikmati suasana akhir pekan, antrean panjang terlihat di Posko Pajak Daerah. Warga datang untuk berkonsultasi, mengecek data perpajakan, hingga melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan denda tahunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Momentum ini dinilai menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi berupa denda.

Posko Pajak Daerah yang rutin dihadirkan Bapenda Kota Pekanbaru setiap pekan di kawasan CFD menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan konsep pelayanan jemput bola, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Beragam layanan tersedia dalam satu lokasi, mulai dari pendaftaran objek baru PBB-P2, pembayaran pajak daerah, konsultasi perpajakan, hingga sosialisasi berbagai program stimulus yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Selama kegiatan berlangsung, petugas pelayanan secara aktif memberikan informasi dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah secara maksimal sebelum masa program berakhir. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Program penghapusan denda tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, dan Pajak Jasa Parkir.

Selain itu, kebijakan penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan cakupan yang luas, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan kemudahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Menurutnya, kemudahan akses layanan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Karena itu, Bapenda terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan warga melalui berbagai inovasi, termasuk layanan perpajakan di ruang publik seperti kawasan Car Free Day.

Melalui kehadiran Posko Pajak Daerah, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, tetapi juga mendapatkan informasi yang lengkap terkait proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah. Pendekatan pelayanan yang lebih dekat dan humanis ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Bapenda Kota Pekanbaru optimistis Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Pekanbaru.

Melalui pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya menghadirkan tata kelola perpajakan yang modern dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan. (Advertorial)


Editor :
Sumber : RILL

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA