x
Hakim: Suparman Tak Terbukti Menerima Janji
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Hakim: Suparman Tak Terbukti Menerima Janji

Kamis, 23 Februari 2017 - 14:33:41 wib | Di Baca : 2598 Kali

GILANGNEWS.COM - Terdakwa dua dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Suparman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi membacakan putusan.

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya.***

Sumber: Tribun
 


Sumber :
Editor :









Baca Juga Topik #Rohul
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA