x
Polisi: Penyelenggara Jalan Dipidana Jika Lambat Perbaiki Jalan Rusak
Jalan Garuda Sakti rusak parah.

Polisi: Penyelenggara Jalan Dipidana Jika Lambat Perbaiki Jalan Rusak

Kamis, 06 April 2017 - 11:32:20 wib | Di Baca : 4714 Kali

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Terkait kondisi jalan nasional yang rusak seperti Jalan SM Amin ujung (Jalan Arengka II) Kecamatan Payung Sekaki dan Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, pemerintah terkait diminta serius untuk segera melakukan perbaikan. Jika tidak, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan terhadap instansi yang bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiyawan melalui Kaur Bin Ops Lantas Polresta Pekanbaru Iptu Fandri dilansir riaupos,co Rabu (5/4) siang. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada instansi terkait soal Jalan SM Amin ujung atau Arengka II yang rawan kecelakaan karena sudah menyebabkan dua orang tewas.

“Ya, bisa diperiksa pihak terkait yang mengelolanya. Apabila sudah kami surati, tapi tidak dikasih rambu dan tidak digubris sehingga mengakibatkan korban jiwa lagi, bisa diperiksa,” tegas Fandri.

Fandri mengatakan, adapun rujukannya adalah UU nomor 22/ 2009 Pasal 273. Di mana setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dipidana denda maupun kurungan.

Di antaranya untuk penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dapat di berikan sanksi pidana apabila, pertama, menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kedua, mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Ketiga, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Dan keempat, tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.


Sumber :
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA