GILANGNEWS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat, ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017).
Laporan dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat ditambah bukti surat laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dianggap telah melakukan penodaan agama dan mengucap ujaran kebencian SARA dalam video yang diunggah ke YouTube berjudul #BapakMintaProyek.
Putra orang nomor satu di Indonesia dinilai telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan.
Beberapa di antaranya tentang mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mensalatkan sesama muslim yang meninggal dunia karena perbedaan memilih pemimpin hingga kalimat "dasar ndeso".
Selengkapnya, simak video berikut ini (*)
Sumber | : | tribunnews.com |
Editor | : | Teguh Nofandi |