Mengenal Definisi Minyak Curah Versi Kementerian Perdagangan

Rabu, 09 Oktober 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat masih bisa mengonsumsi minyak goreng curah asal sudah melalui proses penyulingan ulang dan dikemas dengan kemasan premium yang lebih higienis. Namun, sebenarnya apa definisi minyak curah itu?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan definisi minyak curah merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO). Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.

Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing). Biasanya, kata Suhanto, minyak ini dikemas menggunakan drum dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai pasar di pelosok negeri.

"Minyak ini digenangkan pada wadah-wadah terbuka ketika dijajakan. Cara ini rentan kontaminasi, baik dari air dan serangga," jelas Suhanto kepada media, Selasa (8/10).

Selain itu, minyak curah juga tidak disertai dengan kemasan yang tidak terjamin tingkat kebersihannya. Pasalnya, kemasan hanya menggunakan botol dan kantong plastik ala kadarnya.

Tak hanya itu, kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Menurutnya, ini membuat konsumen semakin tidak terlindungi untuk mendapatkan minyak yang layak konsumsi.

"Minyak curah juga rawan dioplos dengan jelantah bekas atau minyak selundupan. Padahal, secara visual, susah membedakan minyak curah produksi pabrikan dengan jelantah bekas yang telah dimurnikan warnanya," terangnya.

Untuk itu, pemerintah ingin penjualan minyak curah ke depan melalui proses penyulingan yang benar dan dikemas dengan kemasan premium yang menjamin kebersihan bagi konsumen, yaitu masyarakat. Kendati begitu, ia menekankan kebijakan ini tak serta merta menarik peredaran minyak curah secara langsung.

"Minyak goreng curah tidak ditarik Kemendag dari pasaran, namun Kemendag mengimbau agar masyarakat memilih produk minyak goreng yang terjamin bersih, halal, sehingga layak konsumsi," katanya.

Lebih lanjut, ia turut menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan minyak goreng produksi 'rumahan' alias home industry. Namun, ia mengharapkan minyak itu bisa dikemas dengan kemasan yang baik pula.

"Saat ini minyak home industry kebanyakan di wilayah Indonesia timur, seperti Manado, dari bahan dari kopra," pungkasnya.