Anak Buah Tito Minta Kepala Daerah Verifikasi Ulang Desa

Senin, 18 November 2019

Desa diduga fiktif di Konawe.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah agar kepala daerah menyisir ulang desa-desa di masing-masing wilayah.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengklaim langkah ini ditempuh demi menata ulang desa-desa secara menyeluruh.
 
Langkah tersebut dipilih setelah hasil investigasi tim gabungan Kemendagri menemukan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terbukti cacat hukum dan empat di antaranya bermasalah soal dana desa.
 
"Kami sekarang sedang menyiapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati yang menangani desa," jelas Nata usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (18/11).

Khusus terkait Kabupaten Konawe, Nata mengatakan Bupati Koawe Kery Saiful Konggoasa telah diminta untuk membenahi kekeliruan administratifnya. Sebelumnya 56 desa di kabupaten tersebut cacat hukum lantaran pembentukannya tidak melalui mekanisme di DPRD.

"Bahkan bupati harus segera menetapkan kembali perda-perda tersebut, kemudian mengevaluasi tentang desa itu yang sebenarnya," Nata melanjutkan. Termasuk, memeriksa penyaluran dana desa.
 
Sementara Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail menyarankan seluruh Pemda mulai menginventarisasi dan memastikan ulang desa-desa di wilayahnya. Proses ini bisa dilakukan sembari menunggu surat edaran terbit.
 
Ia mengusulkan pendataan ulang ini disertai pembenahan menyeluruh. Misalnya, kata dia, jika ada desa yang perlu disatukan atau sebaliknya yakni andaikata ada desa yang terlalu banyak penduduk. Dengan begitu kata dia, anggaran pun lebih efisien.
 
"Kalau perlu masing-masing daerah melakukan legalisasi kembali dalam Perbup, kan bisa saja. Tapi nanti kita lihat formulasi surat edarannya seperti apa arahannya Pak Menteri," ucap Feri.
 
Kendati begitu model penataan ulang desa tersebut tetap bakal terlebih dulu dibahas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kita lihat arahan Pak Menteri, kalau kami dari bawah mengusulkan, itu sebaiknya dilakukan re-grouping atau sebaliknya ada desa yang over misalnya di Sumatera Barat jumlah warganya 40 ribu. Kenapa tidak dipecah. Itu kan bisa begitu formulasinya, jadi kami lakukan upaya secara menyeluruh," kata Feri mengusulkan.

Meskipun begitu baik Nata maupun Feri mengakui kementeriannya sebatas mendaftar desa-desa tersebut. Sementara pengecekan ulang kata dia menjadi tugas masing-masing pemerintah provinsi.
 
56 Desa Cacat Hukum

Kemendagri menyatakan sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara cacat hukum. Penelusuran tim gabungan Kemendagri mendapatkan fakta bahwa puluhan desa yang menerima total dana desa Rp113.316.854.000 itu memang benar ada.

Hanya saja, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menerangkan penetapannya cacat hukum. Karena kata dia, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Investigasi tim gabungan itu buntut dari informasi adanya sejumlah desa yang diduga fiktif dan beroleh dana desa.

Tapi dari puluhan desa yang cacat hukum tersebut, hanya empat desa yang menurut Kemendagri perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Fakta yang didapat, 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa, 18 desa masih perlu pembenahan administrasi dan kelembagaan serta kelkayakan sarana prasarana desa," Nata merinci dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (18/11).

Sementara empat desa yang diproses lebih lanjut itu antara lain Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma di Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau di Kecamatan Routa dan Desa Napooha di Kecamatan Latoma diproses secara hukum.

Hal tersebut karena menurut Nata, di empat desa itu ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas kecamatan. Desa-desa ini total mendapat alokasi dana desa Rp9.327.907.054.

Dari jumlah tersebut sebanyak 47 persen atau Rp4.350.045.854 telah disalurkan sementara sisanya masih terparkir di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun begitu Kemendagri belum bisa merinci apakah peruntukan lebih dari Rp4 miliar dana desa itu tepat sasaran.

Nata beralasan tim di lapangan masih melakukan penelusuran terkait penggunaan dana desa tersebut.

"Kalau memang penggunaan dana desa itu tidak sampai ke masyarakat, inilah yang seharusnya aparat pengawas internal pemerintah melakukan perbaikan dan mengambil langkah-langkah administrasi terlebih dahulu," kata Nata.

Ia pun menerangkan keempat desa tersebut mendapat total dana desa  Rp9.327.907.054. Dari jumlah ini sebanyak 47 persen atau Rp4.350.045.854 telah disalurkan sementara sisanya masih terparkir di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Sementara sejak tahun 2014 sampai dengan 2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada 4 desa tersebut sebesar Rp899.102.180," tambah Nata.

Kendati begitu Kemendagri mengakui belum menghitung dugaan kerugian negara akibat masalah ini.

Kemendagri mengklaim sepanjang dua bulan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bekerja menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail berdalih tak bisa langsung menindak atau mengganjar sanksi Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.