Diserahkan ke JPU, Tersangka Kredit Macet BRK Pangkalan Kerinci Segera Diadili

Rabu, 04 Desember 2019

GILANGNEWS.COM -  Dua tersangka dugaan korupsi kredit pemberian modal kerja di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).

diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua tersangka adalah Faizal Syamri yang merupakan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dari jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

"Penyidik Pidsus menyerahkan tahap II, tersangka FS dan Z dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (4/12/2019).

Selanjutnya JPU menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan sesuai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. "Kami memprioritaskan pelimpahan perkara jenis secepat mungkin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Muspidauan.

Penyimpangan pemberian kredit yang berakhir macet oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Hasil audit BPKP Riau, tindakan itu imerugikan negara Rp1,2 miliar.

Dari kerugian itu, tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 38 juta. "Pengembalian langsung melalui Bank Riau Kepri," ungkap Muspidauan.

Dalam proses penyidikannya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci.

Aset itu berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019.