Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Selasa, 28 Januari 2020

Ketua KPU Arief Budiman memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan Komisioner Viryan Aziz. Keduanya dipanggil terkait pengusutan. Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Viryan telah memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sekira pukul 09.45 WIB. Dengan mengenakan batik biru kehitaman dan sejumlah map yang dibawanya, ia mengaku siap memberikan keterangan.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," kata Viryan sebelum memasuki Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Beberapa menit kemudian menyusul Arief. Arief yang mengenakan kemeja batik itu menyatakan akan menjawab semua pertanyaan kepada penyidik.

"Saya nggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab.

Selain keduanya, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka, yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani; staf legal VIP Money Changer, Carolina; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

"Enam orang saksi akan diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/1).

Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.

Selain itu KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku; eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful dari pihak swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara Harun tidak memenuhi syarat untuk PAW Nazarudin sebagaimana ketentuan yang berlaku.