Majelis Hakim Disebut Bertindak Sebagai Hakim, Kubu Jessica Banding

Kamis, 27 Oktober 2016

JAKARTA - ‎Terdakwa Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim berpihak pada jaksa penuntut umum (JPU).

"Jaksa menyerang profesi advokat. Putusan hakim ini sangat tidak adil dan berpihak. Tidak berdasarkan hukum keadilan. Secara tegas kami nyatakan banding," tegas Otto.

Otto menilai, majelis hakim menunjukkan ketidakadilan kepada terdakwa. Padahal, ada sejumlah ahli dan tidak akuratnya barang bukti serta alat bukti dalam sidang ini.

"Majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang kami. Barang bukti cairan lambung yang negatif sianida juga tidak disinggung," kata dia.

Karenanya, ia menegaskan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Sehari pun, Otto mengklaim, tidak pantas Jessica dijatuhi hukuman berdasarkan bukti yang ada.

"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian. Oleh karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum," tandas Otto.

Link: JPNN