Pengadaan Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru Diusut Jaksa

Jumat, 21 Februari 2020

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan kompleks Perkantoran Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.

Klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengadaan lahan tersebut sudah dilakukan jaksa penyelidik sejak beberapa hari lalu. Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menutupi ada pengusutan dugaan penyimpangan pembebasan lahan. Namun dia enggan berkomentar lebih rinci dengan alasan kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan, sejumlah pihak terkait kita mintai keterangan. Itu (tim sembilan) juga," kata Muspidauan ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan tim sembilan, Jumat (21/2/2020).

Untuk diketahui, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini, sebelumnya menuai aksi demonstrasi sejumlah elemen. Di antaranya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P).

Dalam orasinya, Ketua HMI-P Broery menyebut keterlibatan Pejabat Pemko Pekanbaru. Tudingan HMI-P ini didasari laporan BPK RI Perwakilan Riau yang telah mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013 itu.

Menurut mereka, dalam laporan BPK RI disebut ganti rugi lahan menelan biaya Rp26 miliar. Hal itu sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan.

Sementara pejabat Pemko Pekanbaru menyebutkan biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar. Diduga ada markup sebesar Rp23 miliar lebih.