Penjual Online Jadi Tersangka Penimbun Masker

Rabu, 04 Maret 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan penimbunan masker di tengah maraknya isu penyebaran virus corona. Tersangka berinisial TVH itu diduga menimbun masker lalu menjualnya di Instagram dengan harga tinggi.

TVH ditangkap polisi di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dengan barang bukti ratusan boks masker.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar yang berisikan masker," kats Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Yusri mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi warga pada Senin (2/3) kemarin yang menyebut kesulitan mendapatkan masker. Informasi itu juga menyebut ada yang menjual masker lewat Instagram.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa masker itu dijual oleh akun Instagram atas nama Helena dan berlokasi di Apartemen Royal Mediterania.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan masker berbagai merk di dalam unit apartemen.

Rinciannya, 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.

Dari pengakuan TSV, masker itu dibeli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Setelah harganya naik, masker itu lalu dijual dengan harga tinggi.

"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," ujarnya.

Yusri menuturkan saat ini TSV dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Polisi juga masih memeriksa intensif tersangka terkait kasus dugaan penimbunan masker tersebut.

Selain di Jakarta Barat, polisi juga menggerebek gudang di Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.