KPK Periksa Dedy Handoko Terkait Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Jumat, 20 Maret 2020

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Dedy Handoko. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dedy Handoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

"Hari ini ada panggilan saksi Dedy Handoko. Diperiksa di KPK. Untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," ujar Ali Fikri.

Dedy Handoko dimintai keterangan terkait suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. "Nanti kami update lagi," kata Ali Fikri.

Terpisah, Eva Nora selaku kuasa hukum Dedy Handoko mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan itu. Dia juga belum dihubungi oleh Dedy Handoko.

"Tidak ada. Saya tidak tahu. Tidak ada komunikasi dari beliau (Dedy Handoko)," kata Eva.

Selain Dedy Handoko, untuk kasus suap Amril Mukminin KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung.

Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu membatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.