Penyebar Hoaks Pasien Corona di Lampung Meninggal Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang warga Bandar Lampung, Lampung yang diduga menyebar hoaks seorang pasien positif corona meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek ditangkap. Warga berinisial NS tersebut dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan NS ditangkap Selasa (24/3).

Penemuan konten hoaks tersebut bermula dari patroli media sosial oleh tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung.

Saat itu, penyidik menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia RSUD Abdul Moeloek.

Setelah melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan, informasi tersebut ternyata palsu.

"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja," jelas dia.

Di Lampung saat ini tercatat baru satu pasien positif corona dan dirawat di RSUD Abdul Moeloek.

Penyidik pun mencari penyebar hoaks dan menangkap NS. Semula, informasi tersebut hanya disebar pelaku ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, disebutkan bahwa NS hanya berusaha untuk menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas tanpa mencari tahu kebenaran dari informasi itu.

"Ternyata  pelaku  menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja," pungkas dia.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.