Gubernur Riau, Syamsuar.
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau belum bisa menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah diterapkan Jakarta karena masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Riau tidak bisa menerapkan PSBB. Salah satunya, saat ini Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota harus menerima dan menampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan Dumai.
"Untuk PSBB kita belum melangkah ke sana, gugus tugas provinsi dan bersama Bupati dan Walikota belum menetapkan. Masih ada pekerjaan rumah yang masih kita kerjakan. Selagi masih ada TKI ke Riau, sulit kita melakukan PSBB,” ujar Gubri, Selasa (7/4/2020).
Syamsuar akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat kapan masalah TKI ini selesai.
“Kita akan meminta penjelasan Kementerian PMK masalah TKI ini sampai kapan selesai,” jelas Gubri.
Saat ini Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan provinsi tetangga, seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Jambi. Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dibuka posko pemantauan dipintu masuk perbatasan di tiga provinsi tersebut, Setiap pengendara yang keluar masuk baik dari daerah asal, maupun dari Riau keluar akan diperiksa.
“Setiap warga yang masuk, baik dari Sumbar, Sumut dan Jambi, wajib tes kesehatan dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Di perbatasan Sumbar ada tiga posko, yakni di Kampar dan Limapuluh Kota, Rohul dan Pasaman, serta Kuansing dan Kiliran Jao Sumbar. Selanjutnya perbatasan dengan Sumut di Rokan Hulu dan Padang Lawas, serta di Rohil dengan Labuhan Batu. Sedangkan dengan Jambi di perbatasan Tembilahan dan Jambi,” kata Gubri.