Diberi Asimilasi Malah Dipakai Mencuri, Napi Balik Masuk Bui

Kamis, 09 April 2020

Napi di Wajo ini kembali ditangkap usai hendak mencuri. Padahal dia baru dibebaskan lewat program pencegahan Corona.

GILANGNEWS.COM - Rudi Hartono, seorang narapidana di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru saja menghirup udara bebas, harus kembali meringkuk di balik jeruji sel tahanan. Pemuda ini menyia-nyiakan kesempatan bebas melalui program asimilasi rumah untuk mencegah wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga permasyarakatan (lapas), sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Iya dia baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawam, Rabu (8/4/2020).

Rudi nampaknya susah bertobat dan merubah tabiat. Dia malah kembali melakukan kejahatan di rumah milik tetangganya.

Bagas mengatakan Rudi tertangkap tangan sedang mencoba mencuri di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu pagi, sekitar pukul 06.30 Wita. Tetangganya pun terkejut kedatangan tamu tak diundang dan langsung berteriak.

"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian, namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak," kata Bagas.

Teriakan tetangga Rudi akhirnya membuat warga lainnya berdatangan. Bagas menerangkan Rudi langsung bersembunyi di atap toilet rumah korban.

Dia pun sempat jadi bulan-bulanan warga. Rudi dilempari dengan batu oleh warga.

"Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban," ucap Bagas.

Ternyata percobaan pencurian ini adalah yang kedua kalinya dilakukan Rudi, pascabebas dari lapas. Kepada polisi, dia mengaku mencoba mencuri di rumah milik warga pada Selasa (7/4), namun aksinya lebih dulu diketahui pemilik rumah dan dia berhasil melarikan diri.

"Ya 2 kali (masuk ke rumah warga untuk mencuri-red). Kemarin ndak sampai mencuri, ketahuan, jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," jelas Bagas.

Usai amankan polisi, Rudi langsung dikembalikan ke Lapas Kelas II B Sengkang. Para tetangga di tempat tinggalnya mengaku resah akibat perbuatan Rudi dan meminta kepada polisi agar Rudi kembali dibui.

"Narapidana tersebut diserahkan kembali ke pihak rutan Kelas II B atas permintaan masyarakat karena dia telah berbuat keresahan," terang Bagas.

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Rudi kembali dibina hingga masa hukumannya habis, yaitu pada 2020 mendatang.

"Sehingga narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022," tandas Bagas.