Hari 1 PSBB, Polisi Setop Pengendara Motor Berboncengan

Jumat, 10 April 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Aparat polisi mulai berhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker atau masih membonceng penumpang, Jumat (10/4). Hari ini merupakan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta.

Ditemui di Jalan Kalimalang arah Bekasi ke Jakarta, setidaknya delapan aparat polisi dan tiga petugas dinas perhubungan berjaga sejak pagi.

Pengendara motor maupun mobil yang tak memakai masker diberhentikan. Jika membawa masker mereka diminta memakai masker tersebut selama berada di luar rumah.

Sedangkan pengendara motor yang masih membonceng penumpang disosialisasikan agar tidak membawa penumpang. Mereka belum ditindak dengan jeratan pasal sejauh ini.

Jalan Kalimalang sekitar pukul 09.00 WIB masih disusuri mobil dan motor. Namun intensitas memang tidak sepadat umumnya.

Setidaknya satu hingga dua motor masih terlihat membonceng penumpang. Mobil juga masih berdatangan, meskipun jumlahnya lebih sedikit dari motor.

Pantauan wartawan di kawasan Terminal Kampung Melayu, pada jam 10.00 WIB, sejumlah pengendara sepeda motor diberhentikan untuk diberikan sosialisasi oleh petugas.

Petugas juga menemukan remaja yang membonceng dua temannya di satu sepeda motor. Kedua penumpang kemudian disuruh turun.

Sosialisasi petugas itu membuat lalu lintas di kawasan tersebut tersendat. Sementara untuk mobil, polisi menyetop untuk memberikan sosialisasi dan masker kepada pengemudi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tindakan tegas jadi pilihan terakhir bagi pihaknya selama PSBB berlangsung.

"Tindak itu terakhir lah. Kita berupaya persuasif dulu, kita himbau dulu lah. Kita himbau terus supaya masyarakat tahu dengan cara ini," ujarnya kepada wartawan.

Yusri pun mengatakan pihaknya bakal melakukan patroli di sepanjang jalan-jalan Jakarta malam nanti.

Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya memang menetapkan sejumlah titik pemeriksaan. Namun tindakan yang dilakukan masih berupaya himbauan.

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Skemanya kaya pemeriksaan Three in One suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," jelasnya.

Sosialisasi dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian juga dilakukan di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro.