Mulai Besok Tenant MPP Tutup, Begini Cara Urus Perizinan di Pekanbaru

Ahad, 12 April 2020

GILANGNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menutup Mal Pelayanan Publik (MPP) terhitung 13 April 2020.

Penutupan pusat perizinan dan non perizinan di Kota Pekanbaru itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak lebih luas lagi.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, untuk tenant pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

"Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," kata Jamil, Ahad (12/4/2020).

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id. Instansi itu juga menyiapkan nomor kontak untuk menampung aduan masyarakat yang mengurus izin.

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

"Mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tambahnya.